Di Zaman Majapahit 8 Golongan Ini Termasuk Tersangka Pencurian

Nanda Alifya Rahmah
Gapura Majapahit. (Foto: Museum Majapahit)

Ini sama saja membenarkan pencurian. Hukum Majapahit sangat tegas menilai pencurian adalah hal yang salah dan jahat.

Hukuman mati adalah hukuman terberat yang dikenakan kepada para pencuri. Selain hukuman mati, ada pula hukuman denda dalam jumlah besar.

Isteri dan anak si pencuri pun bisa ikut menanggung hukuman. Kitab Kutara Manawa juga mengatur secara rinci penjatuhan hukuman bagi kedelapan jenis pencuri di zaman Majapahit.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network