Ini sama saja membenarkan pencurian. Hukum Majapahit sangat tegas menilai pencurian adalah hal yang salah dan jahat.
Hukuman mati adalah hukuman terberat yang dikenakan kepada para pencuri. Selain hukuman mati, ada pula hukuman denda dalam jumlah besar.
Isteri dan anak si pencuri pun bisa ikut menanggung hukuman. Kitab Kutara Manawa juga mengatur secara rinci penjatuhan hukuman bagi kedelapan jenis pencuri di zaman Majapahit.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait