“Izin semua kita lengkap. Mulai IMB, Amdal, HO (izin gangguan, red). Memang untuk SLF kita belum ada dan belum tahu secara persis. Apalagi tidak ada sosialisasi dari pemkot. Karena dulu saat pembangunan gedung ini pada 2006, itu belum ada kewajiban untuk mengurus SLF. Tetapi pasti akan kita lengkapi, karena risikonya tinggi,” tandas Warimin.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
