Komisi A DPRD Surabaya Datangi RHU dan Hotel, Ternyata Gara-gara Masalah Ini

Trisna Eka Adhitya
Komisi A DPRD Surabaya saat melakukan sidak di RHU Royal KTV Jalan Embong Malang, Selasa (13/7/2022). (Foto: istimewa)

Anggota Komisi A, Syaifudin Zuhri menambahkan kalau sidak Komisi A ini dilakukan agar Dinas terkait yang mengeluarkan izin memiliki tanggung jawab moral agar sertifikat yang diberikan mampu memberikan perlindungan bagi publik dan lingkungan dari pemilik bangunan.

"Dari hasil sidak kita ke Royal KTV tempat pijatnya tak berizin, bahkan gedungnyapun tak layak. Dari satu item SLF katagori kebakaran saja tak berfungsi sama sekali," kata Syaifudin Zuhri.

Cak Ipuk, panggilan akrab anggota Komisi A dari PDIP ini khawatir kalau Pemkot Surabaya tetap membiarkan hal ini akan membuat lubang kubur bagi pengunjung. Cak Ipuk juga mengkritisi terhadap fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di Fave Hotel yang tidak sempurna.

Menanggapi masih banyaknya bangunan di kota Surabaya yang belum layak, Syaifudin Zuhri mengharapkan agar Pemkot Surabaya menindak lanjuti temuan dari Komisi A DPRD Surabaya. Pemkot diminta bersikap tegas terhadap bangunan yang tak laik fungsi. 

Sementara itu, Warimin selaku Chief Engineering Favehotel Mex Tunjungan menuturkan bahwa pihaknya sudah dalam pengurusan SLF. Hal itu setelah pihaknya mendapat surat teguran dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya tiga pekan yang lalu.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network