SURABAYA, iNews.id - Komisi A DPRD Surabaya mendatangi bangunan Rumah Hiburan Umum (RHU) dan Hotel di Surabaya. Kedatangan rombongan komisi A untuk mengecek bangunan gedung yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Melalui sidak yang dilakukan pada Selasa (12/7/2022) kemarin, rombongan anggota Komisi A menyisir bangunan RHU Royal KTV di Jalan Embong Malang dan Fave Hotel Jalan Tegal Sari.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krisna mengatakan, tidak adanya alat pemadam kebakaran ataupun hidrand pemadam kebakaran di Royal KTV menjadi perhatian serius para legislator.
"Untuk Royal KTV mereka tidak dilengkapi dengan hidrant pemadam kebakaran dan tidak aktif. Artinya kalau mereka sudah mengantongi Surat Laik Fungsi (SLF) maka kami mempertanyakannya ke Pemerintah Kota Surabaya. Tapi kalau itu (SLF, Red.) belum keluar maka harus dibetulkan dahulu agar rekomendasinya keluar dengan baik," tegasnya.
Ayu, sapaan akrab Pertiwi Ayu Krisna juga mengatakan, pentingnya SLF bagi pemilik usaha karena untuk mengantisipasi adanya musibah yang dapat terjadi jika bangunan usaha tidak memiliki SLF.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait