get app
inews
Aa Text
Read Next : Menuju Muktamar NU 2026 di Tambakberas, Ini Instruksi Bupati Jombang Kepada OPD

Pemkab Jombang Audiensi Soal Akses Jalan Pabrik Koper, Pasca Kades Gambiran Dilaporkan Kejati Jatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:10 WIB
header img
Audiensi Pemkab Jombang terkait polemik pembangunan akses jalan menuju pabrik koper PT Jian You di Gambiran, Mojoagung. (Foto: Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pemkab Jombang turun tangan mengumpulkan seluruh pihak dalam audiensi terkait polemik pembangunan akses jalan menuju pabrik PT Jian You di Desa Gambiran, Mojoagung, atas keberatan yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Jombang (FRMJ).

Audiensi tersebut dilakukan pasca FRMJ melaporkan kepala desa (Kades) Gambiran  ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jawa Timur) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pembangunan akses jalan menuju pabrik koper tersebut. Selain Kades, sejumlah pihak lain juga turut diadukan.

Pertemuan di Kantor Pemkab Jombang dipimpin Asisten Administrasi Umum, Syaiful Anwar, diikuti sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Camat Mojoagung, Kades Gambiran dan perwakilan FRMJ, Rabu (8/7/2026).

Koordinator FRMJ Joko Fattah Rochim menyoroti beberapa hal. Pertama, keberadaan lahan eks pasar hewan yang berada di sisi selatan kantor desa berubah menjadi akses utama pabrik. Kedua, pembangunan jalan yang dinilai menyisakan sejumlah persoalan.

”Di antaranya, merusak saluran irigasi untuk petani. Sebelumnya, ada bangunan irigasi, tapi setelah dibangun jalan menuju pabrik koper, irigasinya itu hilang. siapa yang tanggungjawab?,’’ tegas Fattah.

Aktivis yang getol menyuarakan antikorupsi tersebut juga menyinggung keberadaan bangunan milik salah satu warga Surabaya yang turut dirobohkan untuk akses menuju pabrik. Ia pun menanyakan dasar hukumnya hingga pemdes memberikan rekomendasi dalam Musdes, padahal terdapat tanah dan bangunan warga.

Fattah pun meminta Pemkab membuka persoalan itu secara gamblang dan meminta Pemkab tegas dalam memberikan sanksi jika nantinya ditemukan pelanggaran. ”Kami hanya ingin semua proses dibuka secara terang. Kalau memang ada aset pemerintah atau hak masyarakat yang terdampak, harus diselesaikan sesuai aturan," katanya.

Sementara, Syaiful Anwar mengakui proses pembangunan akses jalan menuju kawasan industri itu belum sepenuhnya terkoordinasi dengan pemerintah kabupaten. Menurutnya, selama ini belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah desa maupun pihak terkait kepada pemkab mengenai persoalan tersebut.

”Kami menilai ini bukan pelanggaran, tetapi lebih kepada ketidaktahuan. Jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan investasi seharusnya dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten agar persoalan seperti ini tidak terjadi," ujarnya kepada wartawan.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut