Kantor DPRD Jombang Digeruduk Masyarakat, Tagih Pembentukan Perda Sertijab Kepala Desa
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kantor DPRD Jombang digeruduk puluhan massa yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang atau FRMJ, untuk menagih janji terkait pembentukan Perda (peraturan daerah) tentang serah terima (Sertijab) kepala desa (Kades).
Dalam aksi ini, massa membawa sejumlah poster berisi tuntutan. Di antaranya bertuliskan 'kami menagih janji ketua DPRD, setelah pelantikan kades harus ada serah terima jabatan dan harus ada Perda, dan Jual beli proyek sampai hari ini belum ada kejelasan.
Demonstrasi tersebut menjadi ungkapan kekecewaan terhadap wakil rakyat yang dinilai belum menunjukkan komitmen dalam pembentukan Perda mengatur tentang serah terima jabatan Kades.
Selama ini pelaksanaan Sertijab hanya berdasarkan pada Peraturan Bupati Jombang Nomor 67 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati nomor 34 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa.
Poin dalam Perbup itu di antaranya Serah terima jabatan dilakukan setelah pelantikan Calon Kepala Desa terpilih dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan setelah pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan Calon Kepala Desa terpilih setelah penyematan tanda jabatan bersamaan dengan menyerahkan memori serah terima jabatan.
Memori serah terima jabatan terdiri Pendahuluan, Monografi Desa, Pelaksanaan program kerja tahun lalu, Rencana program yang akan datang, Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir, Hambatan yang dihadapi, dan daftar inventarisasi dan kekayaan desa.
"Kami sudah pernah menyampaikan aspirasi ini, dan dijanjikan oleh Pak Ketua DPRD, tapi sampai hari ini masih belum terealisasi. Justru malah membuat pembaruan Perda Miras dan lainnya. Sekali lagi kami minta tuntutan ini segera diwujudkan," kata Koordinator aksi, Joko Fattah Rochim usai aksi.
Editor : Zainul Arifin