Pemkab Jombang Audiensi Soal Akses Jalan Pabrik Koper, Pasca Kades Gambiran Dilaporkan Kejati Jatim
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pemkab Jombang turun tangan mengumpulkan seluruh pihak dalam audiensi terkait polemik pembangunan akses jalan menuju pabrik PT Jian You di Desa Gambiran, Mojoagung, atas keberatan yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Jombang (FRMJ).
Audiensi tersebut dilakukan pasca FRMJ melaporkan kepala desa (Kades) Gambiran ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jawa Timur) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pembangunan akses jalan menuju pabrik koper tersebut. Selain Kades, sejumlah pihak lain juga turut diadukan.
Pertemuan di Kantor Pemkab Jombang dipimpin Asisten Administrasi Umum, Syaiful Anwar, diikuti sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Camat Mojoagung, Kades Gambiran dan perwakilan FRMJ, Rabu (8/7/2026).
Koordinator FRMJ Joko Fattah Rochim menyoroti beberapa hal. Pertama, keberadaan lahan eks pasar hewan yang berada di sisi selatan kantor desa berubah menjadi akses utama pabrik. Kedua, pembangunan jalan yang dinilai menyisakan sejumlah persoalan.
”Di antaranya, merusak saluran irigasi untuk petani. Sebelumnya, ada bangunan irigasi, tapi setelah dibangun jalan menuju pabrik koper, irigasinya itu hilang. siapa yang tanggungjawab?,’’ tegas Fattah.
Aktivis yang getol menyuarakan antikorupsi tersebut juga menyinggung keberadaan bangunan milik salah satu warga Surabaya yang turut dirobohkan untuk akses menuju pabrik. Ia pun menanyakan dasar hukumnya hingga pemdes memberikan rekomendasi dalam Musdes, padahal terdapat tanah dan bangunan warga.
Fattah pun meminta Pemkab membuka persoalan itu secara gamblang dan meminta Pemkab tegas dalam memberikan sanksi jika nantinya ditemukan pelanggaran. ”Kami hanya ingin semua proses dibuka secara terang. Kalau memang ada aset pemerintah atau hak masyarakat yang terdampak, harus diselesaikan sesuai aturan," katanya.
Sementara, Syaiful Anwar mengakui proses pembangunan akses jalan menuju kawasan industri itu belum sepenuhnya terkoordinasi dengan pemerintah kabupaten. Menurutnya, selama ini belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah desa maupun pihak terkait kepada pemkab mengenai persoalan tersebut.
”Kami menilai ini bukan pelanggaran, tetapi lebih kepada ketidaktahuan. Jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan investasi seharusnya dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten agar persoalan seperti ini tidak terjadi," ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini sedang memproses legalisasi lahan di sisi barat Pasar hewan di Gambiran yang telah dihibahkan kepada Pemkab Jombang. Lahan tersebut nantinya akan disertifikatkan sebagai aset daerah dan difungsikan sebagai jalan umum.
”Pengukuran oleh BPN sudah dilakukan dan sekarang dalam proses sertifikasi. Nantinya jalan itu menjadi milik pemerintah kabupaten sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat maupun aktivitas industri," ucapnya.
Menurut dia, jalan tersebut tidak akan menjadi jalan khusus industri, melainkan jalan umum yang dapat digunakan bersama oleh masyarakat dan kendaraan perusahaan dengan spesifikasi jalan yang lebih baik. Meski demikian, Pemkab meminta agar saluran irigasi yang terdampak pembangunan akses jalan PT Jian You segera dikembalikan ke fungsi semula. Hal itu dinilai penting agar aktivitas pertanian dan ketahanan pangan tidak terganggu.
”Jalannya boleh ditingkatkan untuk kepentingan investasi, tetapi saluran harus tetap berfungsi. Jangan sampai sawah masyarakat terdampak karena saluran air terganggu," ucapnya.
Lebih lanjut Syaiful menegaskan pemerintah daerah memiliki target investasi sebesar Rp 2,5 triliun pada tahun ini. Karena itu, Pemkab Jombang berupaya menjaga iklim investasi tetap kondusif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
”Kami ingin investasi berjalan, tetapi masyarakat juga tidak dirugikan. Dua kepentingan itu harus sama-sama difasilitasi. Untuk itu, kita urai persoalan yang ada, dan menutup celah persoalan ini dengan melibatkan OPD terkait," ujarnya.
Sementara, Kades Gambiran Jupri berjanji akan menindaklanjuti arahan dari Pemkab Jombang. Soal keberadaan bangunan milik warga Surabaya yang turut terdampak pembangunan akses jalan, Jupri mengatakan pemerintah desa telah beberapa kali mengundang pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses pengukuran lahan. Namun, tidak ada pihak yang hadir sehingga masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terselesaikan.
Jupri juga menyebut perusahaan telah menyatakan kesediaannya bertanggung jawab apabila terdapat dampak pembangunan yang merugikan warga.
”Kalau memang ada persoalan yang harus diselesaikan, perusahaan sudah menyampaikan siap bertanggung jawab. Yang penting semua pihak mau hadir agar penyelesaiannya jelas," kata Jupri kepada wartawan.
Editor: Zainul Arifin