Fraksi PDIP Kawal Kasus Nasabah Bank Jombang Nenek Ngatini, Begini Hasilnya
Sengkarut yang menimpa Ngatini ternyata tidak berdiri sendiri. Berdasarkan pengakuan nasabah, diduga kuat menjadi korban penipuan oleh oknum bernama Nur Ali. Uang yang seharusnya disetorkan untuk pelunasan utang di bank justru dibawa kabur oknum tersebut.
Fraksi PDIP menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menggandeng aparat kepolisian guna mengusut tuntas tindakan pidana yang merugikan nasabah.
"Kita berkoordinasi dengan Polres dengan posisi Bu Ngatini yang seperti itu. Harapan kita semuanya ikut menyelesaikan, dari Bank Jombang, dari DPRD, dari Polres juga ikut menyelesaikan eh kasusnya Bu Ngatini ini. Karena kita tahu bahwa Bu Ngatini juga merasa tertipu oleh saudara Nur Ali yang sudah membawa, menurut keterangan Bunga Tini, Rp55 juta uang beliau," kata Dodit.
Sementara, Kasi Kepatuhan Bank Jombang, Angga Dwi, secara terbuka menyampaikan terima kasih atas peran aktif fraksi PDIP dalam mengurai persoalan dengan kepala dingin.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDIP yang telah memfasilitasi kita untuk menyelesaikan proses-proses yang sedang dialami oleh Ibu Ngatini. Ada win-win solution yang nantinya kita tawarkan," ujar Angga kepada wartawan.
Dari hasil kesepakatan bersama, Bank Jombang menerbitkan tiga poin kebijakan sebagai bentuk pelonggaran dan jaminan keamanan finansial bagi Ibu Ngatini.
Pertama adalah penghentian bunga. Manajemen bank sepakat menghentikan total akumulasi bunga berjalan pada rekening Ibu Ngatini. Kemudian, kedua penghapusan denda. Artinya pihak bank menghapus seluruh denda yang menumpuk demi meringankan beban utang nasabah. Dan ketiga, Bank Jombang memberikan garansi penuh bahwa aset milik Ibu Ngatini tidak akan disita ataupun dilelang selama proses penyelesaian berjalan.
Tidak hanya memberikan pelonggaran hak finansial dan perlindungan aset, Bank Jombang juga resmi mencabut langkah hukum perdata berupa gugatan sederhana yang sebelumnya sempat dilayangkan kepada nasabah di pengadilan.
Dengan dihentikannya langkah hukum tersebut, Ibu Ngatini kini bisa bernapas lega karena tidak perlu lagi berhadapan dengan meja hijau.
"Bahwasanya gugatan sederhana sudah kita lakukan penyetopan, kita sudah tidak ada lagi. Artinya, Ibu Ngatini sudah tidak akan dipanggil oleh pengadilan lagi," pungkas Angga.
Editor : Zainul Arifin