Fraksi PDIP Kawal Kasus Nasabah Bank Jombang Nenek Ngatini, Begini Hasilnya
JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Jombang bergerak cepat menyikapi kasus yang menimpa nenek Ngatini, nasabah Bank Jombang yang terjerat persoalan utang hingga puluhan juta rupiah.
Setelah melakukan mediasi langsung di Kantor Bank Jombang, fraksi berlambang banteng moncong putih tersebut berhasil mendorong tercapainya kesepakatan yang meringankan beban nasabah.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jombang, Dodit Eko Prasetiyo, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas ramainya pemberitaan di media massa mengenai utang yang dialami Ngatini yang disebut dalam pemberitaan utang Rp500 ribu dan ditagih Rp70 juta.
"Kronologi menindaklanjuti eh di media tentang eh Bu Ngatini, Bu Ngatini ini nasabah Bank Jombang yang mana informasi di media itu utangnya itu 500 menjadi 70 juta," kata Dodit saat diwawancarai di Mapolres Jombang, Senin (6/7/2026).
Guna mengurai persoalan itu, Fraksi PDI Perjuangan langsung mendatangi Kantor Bank Jombang untuk meminta klarifikasi dan berkoordinasi secara detail dengan pihak manajemen bank.
"Hasilnya setelah kita langsung kita koordinasi dengan Bank Jombang, menanyakan bagaimana sih kronologinya. Tadi sudah dijelaskan Bank Jombang," ujar Dodit.
Ia menambahkan, pihak bank telah membeberkan urutan pinjaman secara detail milik nasabah. "Penjelasan Bank Jombang bahwa Bu Ngatini ada utang di situ beliaunya itu. Tahun 2000-an berurutan kok tadi," imbuhnya.
Melihat kondisi yang dialami perempuan lansia itu, Fraksi PDIP yang beberapa anggotanya juga duduk di Komisi B DPRD Jombang selaku mitra kerja Bank Jombang, langsung mengajukan sejumlah poin tuntutan demi melindungi hak-hak nasabah.
"Nah, di sini setelah kita koordinasi dengan Bank Jombang, kami meminta Bank Jombang untuk mengamankan terutama aset dulu ini, terus minta penghapusan dan kasusnya dihentikan, seperti itu. Penghentian bunga," tegas Dodit.
Pihak fraksi menekankan pentingnya solusi yang adil dan tidak memberatkan sepihak agar masalah ini lekas tuntas tanpa harus mengorbankan aset pencaharian milik nasabah.
"Ya kalau win-win solution ya yang kita harapkan dari Bank Jombang ya itu, penghentian kasusnya yang sempat dilaporkan digugatan sementara itu dihentikan, terus penghapusan bunga, penghapusan denda, seperti itu," tambah legislator muda ini.
Sengkarut yang menimpa Ngatini ternyata tidak berdiri sendiri. Berdasarkan pengakuan nasabah, diduga kuat menjadi korban penipuan oleh oknum bernama Nur Ali. Uang yang seharusnya disetorkan untuk pelunasan utang di bank justru dibawa kabur oknum tersebut.
Fraksi PDIP menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menggandeng aparat kepolisian guna mengusut tuntas tindakan pidana yang merugikan nasabah.
"Kita berkoordinasi dengan Polres dengan posisi Bu Ngatini yang seperti itu. Harapan kita semuanya ikut menyelesaikan, dari Bank Jombang, dari DPRD, dari Polres juga ikut menyelesaikan eh kasusnya Bu Ngatini ini. Karena kita tahu bahwa Bu Ngatini juga merasa tertipu oleh saudara Nur Ali yang sudah membawa, menurut keterangan Bunga Tini, Rp55 juta uang beliau," kata Dodit.
Sementara, Kasi Kepatuhan Bank Jombang, Angga Dwi, secara terbuka menyampaikan terima kasih atas peran aktif fraksi PDIP dalam mengurai persoalan dengan kepala dingin.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDIP yang telah memfasilitasi kita untuk menyelesaikan proses-proses yang sedang dialami oleh Ibu Ngatini. Ada win-win solution yang nantinya kita tawarkan," ujar Angga kepada wartawan.
Dari hasil kesepakatan bersama, Bank Jombang menerbitkan tiga poin kebijakan sebagai bentuk pelonggaran dan jaminan keamanan finansial bagi Ibu Ngatini.
Pertama adalah penghentian bunga. Manajemen bank sepakat menghentikan total akumulasi bunga berjalan pada rekening Ibu Ngatini. Kemudian, kedua penghapusan denda. Artinya pihak bank menghapus seluruh denda yang menumpuk demi meringankan beban utang nasabah. Dan ketiga, Bank Jombang memberikan garansi penuh bahwa aset milik Ibu Ngatini tidak akan disita ataupun dilelang selama proses penyelesaian berjalan.
Tidak hanya memberikan pelonggaran hak finansial dan perlindungan aset, Bank Jombang juga resmi mencabut langkah hukum perdata berupa gugatan sederhana yang sebelumnya sempat dilayangkan kepada nasabah di pengadilan.
Dengan dihentikannya langkah hukum tersebut, Ibu Ngatini kini bisa bernapas lega karena tidak perlu lagi berhadapan dengan meja hijau.
"Bahwasanya gugatan sederhana sudah kita lakukan penyetopan, kita sudah tidak ada lagi. Artinya, Ibu Ngatini sudah tidak akan dipanggil oleh pengadilan lagi," pungkas Angga.
Editor : Zainul Arifin