Fraksi PDIP Kawal Kasus Nasabah Bank Jombang Nenek Ngatini, Begini Hasilnya
JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Jombang bergerak cepat menyikapi kasus yang menimpa nenek Ngatini, nasabah Bank Jombang yang terjerat persoalan utang hingga puluhan juta rupiah.
Setelah melakukan mediasi langsung di Kantor Bank Jombang, fraksi berlambang banteng moncong putih tersebut berhasil mendorong tercapainya kesepakatan yang meringankan beban nasabah.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jombang, Dodit Eko Prasetiyo, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas ramainya pemberitaan di media massa mengenai utang yang dialami Ngatini yang disebut dalam pemberitaan utang Rp500 ribu dan ditagih Rp70 juta.
"Kronologi menindaklanjuti eh di media tentang eh Bu Ngatini, Bu Ngatini ini nasabah Bank Jombang yang mana informasi di media itu utangnya itu 500 menjadi 70 juta," kata Dodit saat diwawancarai di Mapolres Jombang, Senin (6/7/2026).
Guna mengurai persoalan itu, Fraksi PDI Perjuangan langsung mendatangi Kantor Bank Jombang untuk meminta klarifikasi dan berkoordinasi secara detail dengan pihak manajemen bank.
"Hasilnya setelah kita langsung kita koordinasi dengan Bank Jombang, menanyakan bagaimana sih kronologinya. Tadi sudah dijelaskan Bank Jombang," ujar Dodit.
Ia menambahkan, pihak bank telah membeberkan urutan pinjaman secara detail milik nasabah. "Penjelasan Bank Jombang bahwa Bu Ngatini ada utang di situ beliaunya itu. Tahun 2000-an berurutan kok tadi," imbuhnya.
Melihat kondisi yang dialami perempuan lansia itu, Fraksi PDIP yang beberapa anggotanya juga duduk di Komisi B DPRD Jombang selaku mitra kerja Bank Jombang, langsung mengajukan sejumlah poin tuntutan demi melindungi hak-hak nasabah.
"Nah, di sini setelah kita koordinasi dengan Bank Jombang, kami meminta Bank Jombang untuk mengamankan terutama aset dulu ini, terus minta penghapusan dan kasusnya dihentikan, seperti itu. Penghentian bunga," tegas Dodit.
Pihak fraksi menekankan pentingnya solusi yang adil dan tidak memberatkan sepihak agar masalah ini lekas tuntas tanpa harus mengorbankan aset pencaharian milik nasabah.
"Ya kalau win-win solution ya yang kita harapkan dari Bank Jombang ya itu, penghentian kasusnya yang sempat dilaporkan digugatan sementara itu dihentikan, terus penghapusan bunga, penghapusan denda, seperti itu," tambah legislator muda ini.
Editor : Zainul Arifin