get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Kabur, Sopir Truk Penabrak Tetangga Desa hingga Tewas di Jombang Serahkan Diri ke Polisi

Usai Serahkan Diri ke Polisi, Sopir Truk Maut di Jombang Ditahan Dan Dijerat 2 Pasal

Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:38 WIB
header img
Kanitgakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Nurul Iman. (Foto: Dok. Jajang Sutris)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Sopir dump truk yang menyerahkan diri ke kantor polisi usai terlibat kecelakaan maut dengan pengendara sepeda motor di Jalan Raya Desa Badang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang telah ditahan Polisi usai menjalani pemeriksaan.

Sopir berinisial SR (43), pria warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang itu dijerat dua pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Yakni Pasal 310 ayat (4) tentang kelalaian dalam mengemudi yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau atau denda maksimal Rp12 juta. 

Dan Pasal 312 yang mengatur tentang tindak pidana tabrak lari, terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp75 juta.

Kanitgakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Nurul Iman menegaskan bahwa proses hukum tersangka tabrak lari dilakukan setelah penyidik memeriksa sopir truk yang menyerahkan diri ke kantor polisi.

"Jadi, setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Ngoro, kemudian kita lakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Nuriman, panggilan akrabnya, Sabtu (18/7/2026).

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut