Usai Serahkan Diri ke Polisi, Sopir Truk Maut di Jombang Ditahan Dan Dijerat 2 Pasal
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Sopir dump truk yang menyerahkan diri ke kantor polisi usai terlibat kecelakaan maut dengan pengendara sepeda motor di Jalan Raya Desa Badang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang telah ditahan Polisi usai menjalani pemeriksaan.
Sopir berinisial SR (43), pria warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang itu dijerat dua pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Yakni Pasal 310 ayat (4) tentang kelalaian dalam mengemudi yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau atau denda maksimal Rp12 juta.
Dan Pasal 312 yang mengatur tentang tindak pidana tabrak lari, terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp75 juta.
Kanitgakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Nurul Iman menegaskan bahwa proses hukum tersangka tabrak lari dilakukan setelah penyidik memeriksa sopir truk yang menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Jadi, setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Ngoro, kemudian kita lakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Nuriman, panggilan akrabnya, Sabtu (18/7/2026).
Editor : Zainul Arifin