Curanmor 14 Lokasi di Jombang Terbongkar, Komplotan Pelaku Sasar Acara Hiburan
Magribi mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda. YP, sebagai tersangka utama bertugas merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, sementara tiga temannya mengawasi situasi di sekitar lokasi agar pencurian berjalan lancar tanpa diketahui masyarakat.
"Kelompok ini beraksi secara terorganisir. Ada yang bertugas sebagai eksekutor dan ada juga yang mengawasi kondisi sekitar," ujar Magribi.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit Honda Beat milik korban, satu set kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta satu unit sepeda motor yang dipakai salah satu pelaku saat beraksi.
Lebih lanjut Magribi menyebut hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa komplotan tersebut telah beraksi di sejumlah wilayah seperti Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, hingga Jogoroto.
"Sampai saat ini kami telah mengungkap sembilan TKP yang didukung alat bukti yang cukup. Beberapa lokasi lain masih dalam pendalaman untuk memastikan keterlibatan para tersangka maupun kemungkinan adanya jaringan lain," kata Magribi memungkasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor : Zainul Arifin