Curanmor 14 Lokasi di Jombang Terbongkar, Komplotan Pelaku Sasar Acara Hiburan
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pencurian sepeda motor (Curanmor) di 14 lokasi di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur terbongkar. Itu setelah komplotan pelaku berjumlah empat orang ditangkap kepolisian setempat dan dijebloskan penjara.
Keempat pelaku yakni YP (38) warga Kota Mojokerto, WBS alias Jepang (37) warga Tulungagung berdomisili di Bandarkedungmulyo, Jombang, AA alias Kodok (32) warga Mojokerto, dan AS alias Budi Gopel (37) warga Mojokerto.
"Dalam aksi kejahatannya, pelaku selalu menyasar lokasi hiburan masyarakat seperti orkes, sound horeg, jaran kepang, cek sound, hingga karnaval," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra, Selasa (30/6/2026).
Terbongkarnya kejahatan para pelaku dari polisi yang menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik Nuril Kurniawan pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu.
Saat itu, korban kehilangan sepeda motornya di lokasi parkir saat ditinggal menonton hiburan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, polisi akhirnya meringkus keempat pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
YP dan WBS ditangkap saat berlangsung acara sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, pada Minggu, 14 Juni 2026. Sementara AA dan AS diamankan saat menghadiri pertunjukan Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.
Magribi mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda. YP, sebagai tersangka utama bertugas merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, sementara tiga temannya mengawasi situasi di sekitar lokasi agar pencurian berjalan lancar tanpa diketahui masyarakat.
"Kelompok ini beraksi secara terorganisir. Ada yang bertugas sebagai eksekutor dan ada juga yang mengawasi kondisi sekitar," ujar Magribi.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit Honda Beat milik korban, satu set kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta satu unit sepeda motor yang dipakai salah satu pelaku saat beraksi.
Lebih lanjut Magribi menyebut hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa komplotan tersebut telah beraksi di sejumlah wilayah seperti Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, hingga Jogoroto.
"Sampai saat ini kami telah mengungkap sembilan TKP yang didukung alat bukti yang cukup. Beberapa lokasi lain masih dalam pendalaman untuk memastikan keterlibatan para tersangka maupun kemungkinan adanya jaringan lain," kata Magribi memungkasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor: Zainul Arifin