get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkara Budidaya Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Dituntut Penjara 1 Hingga 13 Tahun

Keluar Penjara, Residivis Geluti Bisnis Sabu di Gresik Modal Dari Hasil Judi Online

Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:06 WIB
header img
Polres Gresik menunjukkan barang bukti narkotika sabu-sabu. (Foto: Zainul Arifin)

Gresik, iNewsMojokerto.id - Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menangkap EP (28) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (15/8/2026). Residivis warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Gresik itu ditangkap beserta delapan poket sabu seberat 1,604 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berkat informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Panceng. Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, petugas langsung menggelar penggerebekan. 

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang kini diburu polisi. Barang haram tersebut kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Panceng. Dia mendapat modal berjualan sabu dari hasil judi online atau judol.

"EP mengaku beberapa kali membeli sabu dari hasil judol," kata Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha menjelaskan pengakuan tersangka, Kamis (20/8/2026).

Kompol Shabda mengatakan, EP mengaku sudah bermain judi online seja 2024. Tepat 3 bulan setelah keluar dari penjara, pemuda itu menggeluti bisnis sabu sambil judi online.

"Tersangka biasanya melakukan depo kisaran 250-350 ribu di lima website judol yang berbeda. EP juga pernah beberapa kali menggadaikan motornya dan uang hasil gadai digunakan untuk depo di situs judol, dan saat menang kisaran 1 - 2 juta, disisihkan untuk membeli sabu," imbuhnya.

Selain mengamankan barang bukti 8 klip sabu seberat betto 1,604 gram, polisi juga menyita uang sebesar Rp2.390.000, 1 timbangan elektrik dan 1 unit handphone yang terindikasi digunakan untuk judi online.

Polres Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta judi online. Masyarakat Kabupaten Gresik dapat langsung melaporkan ke kepolisian setempat melului daring apabila ada indikasi gangguan Kamtibmas di lingkungannya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut