Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tuntutan Tak Digubris, Massa FRMJ Bertahan Dirikan Tenda Bermalam di Depan Kantor Pemkab Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Perceraian ASN dan Pelanggaran PNS Jombang Capai 49 Kasus, Empat Orang Hukuman Berat

Sabtu, 03 Januari 2026 | 12:44 WIB
  • author Zainul Arifin
Perceraian ASN dan Pelanggaran PNS Jombang Capai 49 Kasus, Empat Orang Hukuman Berat
ASN Pemkab Jombang Apel Kerja Awal Tahun 2026. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

Dalam apel itu, Warsubi juga menyebutkan deretan prestasi yang diterima dari tingkat provinsi hingga nasional sepanjang 2025.

Meski dibanjiri penghargaan, Warsubi mengingatkan agar seluruh perangkat daerah tidak cepat berpuas diri. Menurut Warsubi, penghargaan hanyalah bonus, sementara indikator keberhasilan yang sesungguhnya adalah kepuasan masyarakat.

"Saya berharap, prestasi bukan membuat kita berpuas diri. Justru sebaliknya, capaian ini harus menjadi penyemangat sekaligus tanggung jawab agar ke depan, kita bisa bekerja lebih baik, lebih disiplin, dan lebih inovatif," tandasnya.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut