get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijerat Pasal Berlapis, Penanam Ratusan Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Terancam Hukuman Berat

Perceraian ASN dan Pelanggaran PNS Jombang Capai 49 Kasus, Empat Orang Hukuman Berat

Sabtu, 03 Januari 2026 | 12:44 WIB
header img
ASN Pemkab Jombang Apel Kerja Awal Tahun 2026. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pelanggaran disiplin dan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jombang total mencapai 49 kasus. Hal itu berdasarkan data evaluasi Pemerintahan Kabupaten Jombang pada 2025.

Rincian dari 49 kasus itu, yakni 26 pengajuan perceraian ASN dan 23 kasus pelanggaran disiplin PNS, yang meliputi hukuman ringan 15 orang; hukuman sedang 4 orang dan hukuman berat 4 orang.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Bupati Jombang Warsubi dalam amanatnya yang dibacakan saat memimpin Apel Kerja Awal Tahun Jumat (2/1/2025), menegaskan tren pelanggaran disiplin PNS di lingkup Pemkab Jombang menunjukkan penurunan yang signifikan.

"Berdasarkan data evaluasi, pada tahun 2025 tercatat 23 kasus pelanggaran disiplin, menurun drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 39 kasus. Selain itu, angka pengajuan izin perceraian ASN juga mengalami penurunan dari 37 pengajuan di tahun 2024 menjadi 26 pengajuan di tahun 2025," kata Warsubi, dikutip.

Warsubi berharap tren positif tersebut terus berlanjut hingga tidak ada lagi pelanggaran yang mencederai citra institusi. Ia mengajak seluruh pegawai menanamkan kedisiplinan bukan karena takut sanksi, melainkan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

"Disiplin itu bukan untuk membatasi kita, tapi justru untuk menjaga agar langkah kita tetap berada di jalan yang benar," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut