Lima Bulan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto, Masih Belum Ada Tersangka!
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Mojokerto hingga kini masih dalam tahap penyidikan kejaksaan negeri setempat. Proses penyidikan sejak Februari lalu, atau sekitar lima bulan ini, masih belum ada satupun tersangka.
Proses penyidikan diperkirakan memakan waktu panjang. Sebab, sejauh ini kejaksaan baru akan memanggil sejumlah pengurus KONI Mojokerto dan menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi dana hibah KONI Mojokerto tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp10 miliar, itu.
Dalam penghitungan kerugian itu, kejaksaan menggandeng ahli keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara untuk menguatkan analisis hukum dan pembuktian potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Berdasarkan catatan iNewsMojokerto.id, sebanyak 12 orang yang baru akan dipanggil untuk dimintai keterangan seputar kasus itu adalah pengurus KONI Mojokerto periode 2020-2024 yang tiga di antaranya merupakan pejabat Pemkab Mojokerto.
"Kami akan memanggil 12 saksi dan setelah itu dilakukan penghitungan kerugian negara sebelum penetapan tersangka," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Rabu, (23/72025) lalu.
Editor : Zainul Arifin