Lima Bulan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto, Masih Belum Ada Tersangka!
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Mojokerto hingga kini masih dalam tahap penyidikan kejaksaan negeri setempat. Proses penyidikan sejak Februari lalu, atau sekitar lima bulan ini, masih belum ada satupun tersangka.
Proses penyidikan diperkirakan memakan waktu panjang. Sebab, sejauh ini kejaksaan baru akan memanggil sejumlah pengurus KONI Mojokerto dan menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi dana hibah KONI Mojokerto tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp10 miliar, itu.
Dalam penghitungan kerugian itu, kejaksaan menggandeng ahli keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara untuk menguatkan analisis hukum dan pembuktian potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Berdasarkan catatan iNewsMojokerto.id, sebanyak 12 orang yang baru akan dipanggil untuk dimintai keterangan seputar kasus itu adalah pengurus KONI Mojokerto periode 2020-2024 yang tiga di antaranya merupakan pejabat Pemkab Mojokerto.
"Kami akan memanggil 12 saksi dan setelah itu dilakukan penghitungan kerugian negara sebelum penetapan tersangka," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Rabu, (23/72025) lalu.
Pengurus KONI Mojokerto Mundur
Di tengah pusaran kasus korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto yang diselidiki korps Adhyaksa mulai Agustus 2024 lalu, kini sejumlah pengurus mengundurkan diri. Mereka adalah Sekretaris Umum; Wakil Ketua II; dan satu pengurus lain.
Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Imam Suyono membenarkan adanya pengunduran diri 3 pengurus, tanpa memberikan penjelasan penyebab utama mereka mundur. "Nggeh betul mas," singkatnya saat dihubungi melalui pesan whatsapp.
Sumber internal menyebutkan tiga orang pengurus yang telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya bukan terkait dugaan korupsi yang sedang disidik kejaksaan. "Ada yang gara-gara kesibukan kerja, sebagai ASN. Ada yang memang merasa tidak dilibatkan sama sekali dalam kerja KONI sesuai bidangnya," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Mojokerto yang ditangani kejaksaan ini menjadi sorotan publik mengingat menerpa organisasi yang menaungi cabang-cabang olahraga. Kejaksaan diharapkan mengusut tuntas serta tidak tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut.
Editor : Zainul Arifin