get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugan Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto: Usai 30 Orang Diperiksa, Giliran Saksi Ahli Dipanggil

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto: 12 Orang Segera Diperiksa Termasuk Pejabat Pemkab

Rabu, 23 Juli 2025 | 20:37 WIB
header img
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Foto: iNewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Sebanyak 12 orang segera dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp 10 miliar 

12 orang yang akan dipanggil penyidik Kejaksaan itu adalah pengurus KONI Mojokerto periode 2020-2024, tiga di antaranya merupakan pejabat Pemkab Mojokerto, masing-masing yaknj Kepala DPMPTSP, Kepala BKSDM, dan Kepala Bakesbangpol.

"Sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini kami akan memanggil 12 saksi dan setelah itu dilakukan penghitungan kerugian negara sebelum penetapan tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Rabu, (23/72025).

Dalam penanganan kasus ini, Kejari Mojokerto juga menggandeng ahli keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara untuk menguatkan analisis hukum dan pembuktian potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Rizky menambahkan bahwa hingga saat ini proses pengumpulan alat bukti masih berjalan. Keterlibatan para ahli disebutnya akan menjadi faktor krusial dalam memperjelas kerugian negara dan mempercepat proses penetapan tersangka.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut