Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyidik Pidsus Kejari Kediri Geledah Kantor KONI, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah 2019-2021
Advertisement . Scroll to see content

Buron 5 Tahun, Ini Tampang Terpidana Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Ditangkap di Karawang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 21:19 WIB
  • author Zainul Arifin
Buron 5 Tahun, Ini Tampang Terpidana Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Ditangkap di Karawang
Koruptor dana hibah saat ditangkap tim Kejaksaan. (Foto: Dok)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id –Terpidana Perkara korupsi dana hibah PSSI Jombang bernama Hariyono (69) ditangkap oleh tim gabungan dari Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Intelijen dan Tipidsus Kejari Jombang di wilayah Karawang, Jawa Barat setelah buron 5 tahun ini.

Hariyono merupakan  pensiunan PNS guru SMP di Bandarkedungmulyo Jombang yang terjerat korupsi dana hibah untuk PSSI tahun 2008-2010. Hingga pada 2021 lalu, Kejari Jombang memasukkannya sebagai DPO atau buron.

Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan penangkapan Hariyono dilakukan di sebuah rumah di perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat, Jumat (23/1/2026).

Hingga Sabtu (24/1) siang, Deady menyebut bahwa timnya masih berada di Jakarta untuk melakukan proses serah terima sebelum nantinya Hariyono akan dibawa kembali ke Jombang.

“Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan. sekarang kami masih memproses di Jakarta,” kata I Made Dedy kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Editor: Zainul Arifin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut