get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya dan Polsek Tegalsari Masuk Kejaksaan

Dugan Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto: Usai 30 Orang Diperiksa, Giliran Saksi Ahli Dipanggil

Rabu, 17 September 2025 | 20:02 WIB
header img
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Foto: iNewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id — Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mojokerto terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang menangani kasus tersebut.

Setelah memeriksa puluhan orang saksi, kini penyidik kejaksaan berencana memanggil saksi ahli, guna memperkuat bukti kasus dugaan korupsi diperkirakan senilai Rp10 miliar, itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, mengatakan bahwa sekitar 30 orang saksi dari berbagai unsur telah diperiksa sebagai bagian penting sebelum penetapan tersangka.

"Masih ada beberapa saksi yang akan dipanggil. Ini fokus pada saksi ahli keuangan negara dari Universitas Airlangga," ujar Rizky, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, keterangan dari saksi ahli akan menjadi penguat dugaan penyelewengan dana hibah. Setelah keterangan diperoleh, tim penyidik akan menghitung kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut