Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto Mulai Dibidik, Sejumlah Pengurus Mengundurkan Diri
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur tengah membidik tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp10 miliar. Di tengah penyelidikan ini, sejumlah pengurus mengundurkan diri.
Data yang dihimpun, ada tiga pengurus yang diduga telah mengundurkan diri. Masing-masing adalah Sekretaris Umum; Wakil Ketua II; dan satu pengurus lain. Rs, sumber internal menyebutkan, pengunduran diri secara berjamaah itu bukan terkait dugaan korupsi yang sedang disidik kejaksaan. Namun, ada alasan lain.
"Pastinya tidak tahu. Mungkin karena misskomunikasi saja, tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi, soalnya itu pengurus lama," kata RS, Jumat (25/7/2025).
Sementara ini, ada 3 pengurus yang melayangkan surat pengunduran diri secara resmi, ditujukan kepada Ketua KONI Kabupaten Mojokerto dan ditandatangani di atas materai. Berdasarkan surat itu, ada yang menuangkan alasan pengunduran diri, ada juga yang tidak mencantumkan alasan.
"Ada yang gara-gara kesibukan kerja, sebagai ASN. Ada yang memang merasa tidak dilibatkan sama sekali dalam kerja KONI sesuai bidangnya," ujarnya.
Editor : Zainul Arifin