Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugan Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto: Usai 30 Orang Diperiksa, Giliran Saksi Ahli Dipanggil
Advertisement . Scroll to see content

SPDP Diterima, Kejari Kabupaten Kediri Usut Tuntas Kasus Kerusuhan 14 Anak Tersangka

Rabu, 10 September 2025 | 16:03 WIB
  • author Joko Dwi
SPDP Diterima, Kejari Kabupaten Kediri Usut Tuntas Kasus Kerusuhan 14 Anak Tersangka
Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie. Foto: iNewsMojokerto/Joko

KEDIRI, iNewsMojokerto.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jawa Timur menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus kerusuhan pada Sabtu, 30 Agustus 2025. SPDP itu diterima pada Senin, 9 September 2025.

Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, membenarkan adanya surat yang telah diterbitkan oleh pihak kepolisian terkait proses penyidikan kasus tersebut.

“Berdasarkan SPDP yang kami terima, terdapat 19 orang yang telah ditetapkan sebagai terduga tersangka, dimana 14 di antaranya masih anak-anak, dan selebihnya merupakan orang dewasa,” ujar Ismaya ditemui disela sela kegiatan, Selasa (10/9/2025).

Dalam perkara itu, sebagian terduga dijerat dengan Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Darurat.

Pun demikian, Kejari Kabupaten Kediri menegaskan penanganan terhadap anak-anak akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Editor: Zainul Arifin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut