Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Pencuri HP di Warung Jombang, Temukan Sabu di Rumah Penadah
Advertisement . Scroll to see content

Jaringan Peredaran Narkoba di Nganjuk Terbongkar, Polisi Ungkap Bisnis Gelap Terorganisir

Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:24 WIB
  • author Zainul Arifin
Jaringan Peredaran Narkoba di Nganjuk Terbongkar, Polisi Ungkap Bisnis Gelap Terorganisir
Barang bukti ungkap kasus peredaran narkotika sabu sabu di Nganjuk dalam satu jaringan. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

“Dari hasil interogasi, MS mengaku mendapatkan pil dobel L dari BL, sementara BL juga mendapat pasokan sabu dari SR. Mereka ini berada dalam satu jejaring, dan setiap penangkapan membawa kita pada pelaku berikutnya,” katanya.

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 9.147 butir pil dobel L, sabu seberat total 1,39 gram, uang tunai jutaan rupiah, alat isap sabu, serta lima unit ponsel dan tiga sepeda motor.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk serta mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitarnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut