Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Tempat Usaha Sol Sepatu di Jombang Dipicu Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp500 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pencuri HP di Warung Jombang, Temukan Sabu di Rumah Penadah

Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:55 WIB
  • author Jajang Sutris
Polisi Tangkap Pencuri HP di Warung Jombang, Temukan Sabu di Rumah Penadah
Tersangka pencurian HP saat ditangkap unitreskrim Polsek Mojoagung. (Foto: Jajang Sutris)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polsek Mojoagung Jombang mengungkap kasus pencuri HP (handphone) di warung makan. Polisi menangkap tersangka pencurian beserta penadahnya yang menyimpan narkotika sabu-sabu di rumahnya, Sabtu (10/10/2026).

Pencuri HP berinisial FA warga Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung. Sedangkan terduga penadah HP curian yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika berinisial FZ, warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto. 

Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas menerangkan, pengungkapan kasus itu dari laporan korban bernama Sri Rahayu, pemilik warung Podomoro JI. Ringroad Mojoagung, Jombang.

Suami Sri Rahayu saat itu sedang menjaga warung dan menyimpan HP di dalam tas kecil yang ditaruh di bawah kaki Sri yang tidur di kamar kecil tempat biasanya, Kamis (3/10/2026).

Pada Jumat (4/20/2026) dini hari, korban yang mulai mengantuk, tiba-tiba mendengar suara motor di depan warungnya. Sontak korban terbangun dan berlari ke depan karena mengira motor miliknya dicuri orang.

"Ternyata sepeda motornya masih ada dan aman. Kemudian korban tidur di kamar tidur warung dan warungnya ditutup kelambu," terang Yogas, Sabtu (10/10/2026).

Hingga pada jam 04.00 Wib, Sri Rahayu terbangun dari tidur dan mencari ponsel miliknya. Sri terkejut tas yang semula dibuat menaruh HP hilang. Dia berusaha mencari, namun tak menemukan.

"Korban yang kehilangan dua unit HP dan STNK sepeda motor melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojoagung dengan kerugian sebesar Rp3,5 juta," ujarnya.

Temukan sabu

Dari laporan itu, petugas Polsek Mojoagung bergerak melakukan penyelidikan. Didapati informasi jika HP korban dijual kepada FZ. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penggeledahan FZ di rumahnya. 

"Dalam penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,26 gram dan dua timbangan digital," kata Yogas.

Setelah penangkapan FZ, polisi kemudian menangkap FA di Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung. FA dibekuk dengan barang bukti 1 unit sepeda motor suzuki bravo nopol AG 5931OT yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka FA merupakan residivis perkara pencurian dan sudah ditangkap 3 kali oleh Satreskrim Polres Jombang," ucapnya.

Adapun modus operandinya berkeliling mencari sasaran warung/toko yang buka  pada dini hari dan ditinggal tidur oleh pemiliknya. Disaat menemukan sasaran, tersangka mengambil tas maupun barang lainnya milik korban kemudian pergi. 

"Tersangka FA dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf (e) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancama 7 tahun penjara. Sedangkan penanganan FZ yang kedapatan memiliki sabu-sabu kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Jombang," ujarnya.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut