get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Tarokan Ditangkap Polisi, 634 Butir Obat Terlarang Gagal Beredar di Kediri

Jaringan Peredaran Narkoba di Nganjuk Terbongkar, Polisi Ungkap Bisnis Gelap Terorganisir

Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:24 WIB
header img
Barang bukti ungkap kasus peredaran narkotika sabu sabu di Nganjuk dalam satu jaringan. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

NGANJUK, iNewsMojokerto.id – Peredaran narkoba di Nganjuk kembali terbongkar. Empat orang pelaku bisnis gelap tersebut ditangkap di lokasi dan waktu berbeda pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan barang bukti obat-obatan dan narkotika sabu-sabu.

Polisi awalnya menangkap FS (23), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret yang kedapatan membawa 47 butir pil dobel L. Dari pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari MS (24), warga Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret.

Pengembangan kasus ini mengarah ke pengedar BL (23), warga Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, dan SR (49), warga Desa Sengkut, Kecamatan Berbek, yang diketahui menjadi pemasok sabu dan pil dobel L dalam jaringan tersebut.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, Jumat (11/7/2025).

Dikatakan Sugiarto, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar hingga perantara, namun terhubung dalam satu alur distribusi atau satu jaringan.

“Dari hasil interogasi, MS mengaku mendapatkan pil dobel L dari BL, sementara BL juga mendapat pasokan sabu dari SR. Mereka ini berada dalam satu jejaring, dan setiap penangkapan membawa kita pada pelaku berikutnya,” katanya.

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 9.147 butir pil dobel L, sabu seberat total 1,39 gram, uang tunai jutaan rupiah, alat isap sabu, serta lima unit ponsel dan tiga sepeda motor.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk serta mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut