Aktivis Hingga Wakil Rakyat Desak Usut Kasus Penyelewengan Dana BLUD di Mojokerto
Kasus yang menyeret Yuki Firmanto (40) tersangka dugaan penyelewengan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di wilayah Kabupaten Mojokerto telah memasuki babak baru. Yuki telah ditahan setelah menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Yuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sejak 31 Januari 2025 lalu. Ia dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Saat panggilan ketiga Yuki Firmanto hadir dan langsung dilakukan penahanan.
Penahanan tersangka dilakukan sebagai bagian dari memaksimalkan penyidikan agar proses hukum bisa tuntas dan pembuktian di persidangan dapat dilakukan maksimal. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya pihaknya akan melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
Yuki disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Editor : Arif Ardliyanto