get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendadak Terkenal, Ini Sosok Dono Kasino Indro yang Dilantik Jadi DPRD

Aktivis Hingga Wakil Rakyat Desak Usut Kasus Penyelewengan Dana BLUD di Mojokerto

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:08 WIB
header img
Tersangka Yuki Firmanto saat ditahan di Kejaksaan Negeri Mojokerto. Foto iNewsMojokerto/tangkap layar

Kasus yang menyeret Yuki Firmanto (40) tersangka dugaan penyelewengan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di wilayah Kabupaten Mojokerto telah memasuki babak baru. Yuki telah ditahan setelah menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Yuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sejak 31 Januari 2025 lalu. Ia dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Saat panggilan ketiga Yuki Firmanto hadir dan langsung dilakukan penahanan.

Penahanan tersangka dilakukan sebagai bagian dari memaksimalkan penyidikan agar proses hukum bisa tuntas dan pembuktian di persidangan dapat dilakukan maksimal. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya pihaknya akan melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

Yuki disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut