Imbas Aturan Royalti, Pengusaha Kafe di Mojokerto Merasa Terbebani dan Akan Wadul Wakil Rakyat
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Aturan mewajibkan bayar royalti bagi restoran atau kafe yang memutar musik membuat Wiwit Haryono, pengusaha kafe di wilayah Pacet, Mojokerto merasa terbebani, berencana mengadu ke wakil rakyat setempat.
Wiwit mengaku Kafe miliknya sudah tidak lagi memutar musik atau lagu dari perusahaan rekaman atau major label. ’’Kami sepakat tidak memutar musik (major label) dari beragam platform, apalagi masih ramai soal itu belakangan ini," ujar pemilik Kafe Rooftop Pacet, Wiwit Haryono, saat ditemui, Rabu (6/8/2025).
Aebagai gantinya, musik instrumental, musik mancanegara maupun lagu-lagu band indie tanpa label menjadi pilihan untuk diputar di kafe miliknya. Menurutnya, aturan soal royalti dianggap sangat membebani pelaku usaha, terlebih seperti pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) miliknya itu.
Pihaknya meminta solusi atas hal itu. Sebab, para pengusaha kafe di daerah mayoritas masih tergolong UMKM. "Ini salah satu siasat kami. Kami putar saja musik-musik atau lagu yang sekiranya ga bikin ruwet. Kami ini kan pelaku UMKM, lini usaha kreatif. Harapan kami ya ada solusi terutama dari daerah," ungkapnya.
Untuk menyuarakan aspirasi para pengusaha kafe UMKM di Bumi Majapahit, Wiwit berencana melakukan hearing bersama pihak legislatif. Sebab, sektor usaha kreatif perlu mendapat dukungan penuh, tidak hanya soal pengakuan namun juga kepastian hukum dalam memutar roda usahanya.
Editor : Zainul Arifin