get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendadak Terkenal, Ini Sosok Dono Kasino Indro yang Dilantik Jadi DPRD

Aktivis Hingga Wakil Rakyat Desak Usut Kasus Penyelewengan Dana BLUD di Mojokerto

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:08 WIB
header img
Tersangka Yuki Firmanto saat ditahan di Kejaksaan Negeri Mojokerto. Foto iNewsMojokerto/tangkap layar

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Berbagai pihak turut memantau perkembangan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BLUD di Kabupaten Mojokerto. Mulai dari legislatif atau wakil rakyat), aktivis dari lembaga antikorupsi, hingga pengamat publik.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo meminta Kejari Mojokerto yang menangani perkara itu agar mengusut tuntas kasus yang melibatkan 27 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten setempat. Menurut dia, secara prinsip hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, pejabat maupun masyarakat biasa.

"Saya berharap proses hukum terkait korupsi BLUD yg melibatkan 27 Puskesmas di Kabupaten Mojokerto harus bisa tuntas. Mengingat BLUD diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat dalam memperoleh jaminan kesehatan sesuai amanat UU. Namun, tentunya semua tuduhan juga harus berdasarkan bukti yang kuat sehingga tidak berdasar pada suka atau tidak suka," ucap Joko, Kamis (11/7/2025).

Menurut politisi muda PDI Perjuangan itu, dugaan penyelewengan sektor kesehatan harus menjadi perhatian serius. Sebab fasilitas kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang telah dijamin oleh pemerintah lewat BPJS.

"Nanti kita akan segera panggil Kadis kesehatan agar kita bisa tau hal-hal apa yang dilanggar. Dalam waktu dekat ini kita pasti akan adakan RDP antara komisi II dengan dinas kesehatan mas," kata Elia.

Aktivis Antikorupsi di Mojokerto, Supriyo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengembangkan kasus ini. Ia meminta, tokoh intelektual atau dalang dari kasus yang menyeret Yuki bisa digamblangkan, sebab ada dugaan keterlibatan oknum pejabat pemkab.

"Pengembangan kasus harus dilakukan oleh APH , terutama tokoh intelektualnya, aku punya insting ada pihak terkait (dinas) yang terlibat atau menikmati hasil korupsi," katanya.

Dorongan pengusutan kasus dugaan korupsi yang juga diungkapkan oleh Moedjito, pengamat publik di Bumi Majapahit. Ia menduga kuat ada inisiator yang bermain. Dia berpandangan, kasus korupsi seperti ini diduga kuat dilakukan secara sistematis dengan menggandeng berbagai pihak.

"Idealnya begitu, semua tak lepas dari adanya inisiatif (inisiator) yang tak berdiri sendiri krn menyangkut layanan publik terkait hajat hidup masyarakat wabil khusus Mojokerto. Yang kumaksud adalah untuk bisa mengetahui bahwa kasus itu dilakukan sistemik ato individual, sehingga kedepannya bisa dilakukan mitigasi resiko layanan," urai Moedjito.

Sorotan lain juga muncul dari sosok tokoh muda di Mojokerto, Mochtar Efendi. Ia meminta APH untuk terus mengembangkan. Dirinya menilai kejaksaan akan sukses ketika mereka bisa membongkar semua dan mengembalikan kerugian uang negara. "Harapan saya ya benar memang harus dikembangkan," tutupnya.

Kasus yang menyeret Yuki Firmanto (40) tersangka dugaan penyelewengan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di wilayah Kabupaten Mojokerto telah memasuki babak baru. Yuki telah ditahan setelah menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Yuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sejak 31 Januari 2025 lalu. Ia dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Saat panggilan ketiga Yuki Firmanto hadir dan langsung dilakukan penahanan.

Penahanan tersangka dilakukan sebagai bagian dari memaksimalkan penyidikan agar proses hukum bisa tuntas dan pembuktian di persidangan dapat dilakukan maksimal. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya pihaknya akan melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

Yuki disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut