Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PTPN XI

Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, proyek pabrik gula tersebut diduga dikerjakan tanpa studi kelayakan. Selain itu, ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam prosesnya.
Ada dugaan bahwa Aris meminta panitia lelang untuk membuka lelang, sedangkan harga perkiraan sendiri masih ditinjau. Panitia lelang diduga melanjutkan lelang meski pada tahap prakualifikasi KSO HEU dinyatakan tidak lolos.
"Panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU padahal tidak memenuhi syarat, dalam hal tidak ada surat dukungan bank dan tidak memiliki workshop di Indonesia," jelas Irjen Cahyono Wibowo.
Pada tahap pelaksanaan, isi kontrak diduga diubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja dengan menambahkan uang muka 20 persen, dan menambahkan pembayaran letter of credit ke rekening luar negeri. Tahapan pembayaran procurement diduga menguntungkan penyedia tanpa mengikuti aturan.
"Kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera dikontrak karena kontrak perjanjian masih dikaji, atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai Maret 2017. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Pembayaran DP (down payment) 20 persen di-mark up yang mana seharusnya hanya 15 persen," terang Irjen Cahyono Wibowo.
Kakortas Tipikor Mabes Polri Irjen Cahyono Wibowo juga mengatakan, bahwa proyek tersebut mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar ke kontraktor hampir 90 persen. Total kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 782 miliar.
"Berdasarkan hasil penghitungan keuangan negara BPK RI, kerugian negara sebesar Rp 570.251.119.814,78 dan USD 12.830.904,40 (sekitar Rp 211 miliar)," tandas Irjen Cahyono Wibowo.
Editor : Trisna Eka Adhitya