Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PTPN XI

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI oleh Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.
Kasus dugaan korupsi mengenai proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto di Lumajang ini, yang waktu itu berada dibawah naungan PTPN XI terkait integrasi engineering, procurement, construction and commissioning (EPCC) pada 2016.
Kakortas Tipikor Mabes Polri Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan, kedua tersangka merupakan mantan Direktur Utama PTPN XI Dolly Pulungan dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.
"Dua tersangka sudah ditetapkan, yaitu Dolly Pulungan dan Aris Toharisman," kata Irjen Cahyono Wibowo, Rabu (19/03/2025) siang.
Penetapan tersangka dilakukan seusai gelar perkara. Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi dan empat ahli dalam proses penyidikan.
"Itu kita tetapkan tanggal akhir Februari 2025. Sekarang kita tinggal menyelesaikan pemberkasan dan akan kita limpahkan kepada kejaksaan untuk tahap dua," ujar Irjen Cahyono Wibowo.
Penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri juga menemukan dugaan TPPU yang dilakukan oleh kedua tersangka. Uang itu mengalir ke sebuah perusahaan di Singapura.
"Pembayaran pekerjaan proyek dimanipulasi sedemikian rupa, sehingga pembayaran dilakukan langsung oleh pihak PTPN XI via letter of credit (LC) ke rekening milik sebuah perusahaan di Singapura," ungkap Irjen Cahyono Wibowo.
Editor : Trisna Eka Adhitya