Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Ratusan Driver Ojol di Jombang Turun Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Korupsi Rp.120 Juta, Mantan Kades Mojowono Ditangkap di Kalimantan

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:04 WIB
  • author Sholahuddin
Terlibat Korupsi Rp.120 Juta, Mantan Kades Mojowono Ditangkap di Kalimantan
Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap pelaku kasus korupsi dana desa Ainur Wahyudi (39) mantan Kades Mojowono. (Foto: Sholahuddin)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Ainur Wahyudi (39) mantan Kades Mojowono, Kecamatan Kemlagi periode 2014-2019 diringkus Polres Mojokerto Kota di Kalimantan Timur. Ia buron hingga 1 tahun lebih atas kasus korupsi dana desa (DD) 2017.

Tersangka korupsi DD senilai Rp120 juta dalam proyek penerangan jalan umum (PJU) 7 tahun silam di tangkap pada Minggu (12/1/2025) saat terlelap tidur di mess karyawan perusahaan kayu Kalimantan.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan polisi pada 12 Agustus 2019. Dua tahun sebelumnya, Ainur yang saat itu menjabat kepala desa aktif mencairkan DD senilai Rp 235 juta untuk pembangunan 64 titik PJU lingkungan.

"Tetapi pada tahun 2017 itu tidak terealisasi dikarenakan uang digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang," ucap Siko, Rabu (15/1/2025).

Kendati tak terlaksana, lanjut Siko, tersangka nekat merekayasa laporan pertanggung jawaban dan buku kas umum desa dengan cara memalsukan tanda tangan. Memang, setahun berikutnya, Ainun merealisasikan proyek PJU itu.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut