Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Ratusan Driver Ojol di Jombang Turun Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PTPN XI

Rabu, 19 Maret 2025 | 20:09 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PTPN XI
AS Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Bidang Ekbang akan diberhentikan sementara status kepegawaiannya setelah berstatus tersangka korupsi.

Sementara itu hingga berita ini dimuat, Rofi selaku Corporate Communication dari pihak PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) masih meminta waktu ketika dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (19/03/2025) petang.

Terkait ditetapkannya Aris Toharisman sebagai tersangka, yang kebetulan saat ini menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan di PT Sinergi Gula Nusantara.

"Siap, mohon waktu. Segera kami release," ucapnya.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut