get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat Buka Lapak Jualan Pil Koplo di Pinggir Jalan Nganjuk, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Nekat, Lansia di Malang Tanam Pohon Ganja Dalam Pot

Sabtu, 28 Desember 2024 | 17:46 WIB
header img
Barang bukti tanaman pohon ganja yang berhasil diamankan Polres Malang. (Foto: Polres Malang)

“Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja, termasuk dari mana dia mendapat bibit atau biji ganja tersebut. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam,” tambahnya.

Atas tindakannya, AM dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam pelaku adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut