Kasus Budidaya Ganja Dalam Rumah di Jombang, 4 Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Mati
JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Empat terdakwa perkara narkotika jenis ganja terancam hukuman maksimal mati. Keempat terdakwa yakni Rama Susanto, Yulius Vasih alias Jayus, Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto dan Ike Dewi Sartika.
Mereka didakwa pasal 114 ayat 2 UU Narkotika tentang kepemilikan narkotika golongan 1 di atas 5 pohon, juncto pasal 132 ayat 1 UU narkotika tentang permufakatan jahat. Selain itu pasal 111 ayat 2 tentang kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja juncto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika tentang permufakatan jahat.
“Untuk ancaman maksimalnya di pasal 114 ayat 2 itu bisa sampai hukuman mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Hery Saputra usai persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.
Dalam sidang itu, jaksa juga menyebut sejumlah fakta baru, terkait kasus ini, khususnya adanya dua orang lain yang berperan dam masih berstatus DPO. Keduanya yakni Kris, yang jadi pemodal utama dan berkedudukan di Bali yang mendanai greenhouse tersebut dan jadi pengirim benih dari London.
“Ia juga mendanai kontrakan yang jadi lokasi greenhouse tersebut,” katanya.
Selain itu, ada juga Arfan alias Kental yang sempat jadi rekan terdakwa Rama menanam ganja tersebut. Bahkan, dalam dakwaan juga terungkap komplotan ini sudah sempat memanen beberapa kali tanaman ganja mereka.
Editor : Zainul Arifin