SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Berkas perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur telah dilimpahkan kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada tiga pekan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari situs resmi SIPP PN Surabaya menyebutkan, sidang bakal digelar pada Selasa (19/3/2024) pekan depan. Tepatnya, di Ruang Sidang Garuda 2 PN Surabaya.
Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal Alex mengatakan, pihaknya juga telah menunjuk hakim yang bakal memimpin sidang. Terdiri dari Ketua Majelis Hakim, Erin Tuah Damanik, Hakim Anggota, Mangapul, Hakim Anggota, Heru Hanindyo dan Panitera Pengganti Siswanto.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan sidang perdana dengan agenda dakwaan bakal digelar secara offline atau online. Namun, sidang bakal berlangsung sesuai jadwal dan tempat yang telah ditentukan. "Perkembangannya nanti disampaikan Senin (18/3/2024), karena sidangnya Selasa (19/3/2024)," katanya, Sabtu (16/3/2024).
Ronald Tannur merupakan tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Sera Afrianti alias Dini (29) akibat dilindas mobil. Dini tewas di salah satu mall yang ada di Surabaya Barat. Ronald dijerat dengan pasal 338 KUHP, atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto