get app
inews
Aa Text
Read Next : Pameran Eksklusif Surabaya Premium Auto Show Hadirkan 7 Brand Mobil Mewah di Pakuwon Mall

Pelayanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Indonesia Lebih Mudah dan Nyaman, Begini Caranya

Senin, 10 Juni 2024 | 10:26 WIB
header img
Iptu Dyah Ayu, Kasubnit Regident Polrestabes Surabaya siap memberikan pelayanan terbaik. Foto iNewsMojokerto/andika

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Kemudahan dalam pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sangatlah penting bagi warga negara Indonesia. Namun, banyak pengendara yang masih bingung mengenai proses perpanjangan SIM, terutama mengenai lokasi perpanjangannya, apakah harus dilakukan di tempat asal pembuatan atau bisa di tempat lain.

Ada beberapa hal penting yang wajib diperhatikan oleh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. 

Berikut adalah syarat usia minimal untuk berbagai jenis SIM:
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM Usia 17 tahun
- SIM CI : 18 tahun
- SIM CII: 19 tahun
- SIM A Umum dan SIM BI : 20 tahun
- SIM BII : 21 tahun
- SIM BI Umum : 22 tahun
- SIM BII Umum : 23 tahun

Syarat Administrasi :

Untuk syarat administrasi, pemohon harus:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik di Satpas.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri seperti KTP elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi dan berlaku maksimal 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Selain itu, pemohon SIM juga diwajibkan menjalani tes kesehatan dan psikologi. Tes kesehatan mencakup penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lainnya. Tes psikologi meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Tes ini dapat dilakukan di Satpas dengan dokter yang direkomendasikan oleh Polri.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut