SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Berkas perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur telah dilimpahkan kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada tiga pekan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari situs resmi SIPP PN Surabaya menyebutkan, sidang bakal digelar pada Selasa (19/3/2024) pekan depan. Tepatnya, di Ruang Sidang Garuda 2 PN Surabaya.
Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal Alex mengatakan, pihaknya juga telah menunjuk hakim yang bakal memimpin sidang. Terdiri dari Ketua Majelis Hakim, Erin Tuah Damanik, Hakim Anggota, Mangapul, Hakim Anggota, Heru Hanindyo dan Panitera Pengganti Siswanto.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan sidang perdana dengan agenda dakwaan bakal digelar secara offline atau online. Namun, sidang bakal berlangsung sesuai jadwal dan tempat yang telah ditentukan. "Perkembangannya nanti disampaikan Senin (18/3/2024), karena sidangnya Selasa (19/3/2024)," katanya, Sabtu (16/3/2024).
Ronald Tannur merupakan tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Sera Afrianti alias Dini (29) akibat dilindas mobil. Dini tewas di salah satu mall yang ada di Surabaya Barat. Ronald dijerat dengan pasal 338 KUHP, atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Ronald Tannur dan Dini merupakan pasangan kekasih yang disebut telah menjalin asmara selama 5 bulan. Saat kejadian, keduanya tengah karaoke sambil minum minuman keras dengan teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya.
Lalu di sana, terjadi perselisihan hingga mengakibatkan penganiayaan.
Dini ditemukan tewas di parkiran basement. Sebelum tewas, Dini sempat curhat soal kematian di TikTok-nya. Dini juga sempat mengirim voice note (VN) ke temannya yang menyebut ia baru dianiaya sang kekasih.
Editor : Arif Ardliyanto