get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesantren Tebuireng Jombang Sembeli 27 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat

Pemuda Jombang Edarkan Narkoba untuk Modal Dagang Sayur, Sabu Dikemas Sachet

Jum'at, 01 Maret 2024 | 15:29 WIB
header img
Tersangka pengedar narkoba di Kantor Satresnarkoba Polres Jombang. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

Disebut Komar, tersangka menjalani bisnis terlarang itu bersama D yang saat ini buron. Barang didapat dari seseorang yang diranjau di bypass Mojoagung.

"Tersangka sehari-harinya berjualan sayur di pasar. Nah, di pasar tersebut dia kenal dengan D lalu diajak untuk mengedarkan narkoba," katanya.

Tersangka bersama D sudah 3 kali mengambil barang sabu-sabu dari bandar, harganya Rp1 juta per gram. Sedangkan pil dobel L harganya Rp850 ribu per botol isi seribu butir.

"Kemudian sijual ecer lagi oleh tersangka, sabu-sabu dijual Rp1,3 juta per gram, sedangkan pil dobel L dijual Rp2.250 ribu per botol. Keuntungan dari hasil menjual pil koplo ini yang paling banyak," kata dia.

Sementara itu, tersangka berdalih tidak mengetahui pembeli sabu maupun pil koplo yang ia edarkan sistem ranjau dan acak di wilayah Mojoagung itu. Kian mengaku hanya disuruh oleh D.

"Uang pembayaran dari pembeli ditransfer ke saya, kemudian saya transfer ke D setelah saya potong ambil keuntungannya," aku Kian kepada polisi yang menginterogasinya.

Hasil keuntungan itu, diakui Kian, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus tambahan modal berdagang sayur.

Pemuda lajang itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut