Pengedar Narkotika di Wringinanom Disikat Polres Gresik, Polisi: Sudah Dua Bulan Beroperasi
GRESIK, iNewsMojokerto.id - Sepak terjang YH (20), mengedarkan narkoba di wilayah Wringinanom kini terhenti. Itu setelah dia ditangkap tim Satresnarkoba Polres Gresik dengan barang bukti 8 paket sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menegaskan, YH ditangkap petugas di rumahnya Desa Lebaniwaras Kecamatan Wringinanom pada 30 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB lalu setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat.
Dari rumahnya, petugas menemukan 8 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu yang beratnya bervariasi dengan total keseluruhan mencapai kurang lebih 9,116 gram sabu.
Selain sabu, juga mengamankan 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.400.000, 1 unit iPhone 12 Pro, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC beserta STNK. Seluruh barang bukti yang ditemukan tersimpan di bawah kasur dalam kamar tersangka.
"Berdasar pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah dua bulan beroperasi mengedarkan narkotiba jenis sabu-sabu. Tersangka awalnya hanya sebagai pemakai, kemudian berlanjut menjadi pengedar," ucap Yani.
Editor : Zainul Arifin