JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pemuda Jombang di Jombang edarkan narkoba dikemas sachet minuman. Keuntungan dari penjualan barang haram itu dipakai tambahan modal dagang sayur.
Diketahui, tersangka berinisial KB alias Kian (23) warga Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Kian mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo yang di ranjau di beberapa tempat.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito pada Jumat (1/3/2024) mengungkapkan tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba pada 19 Februari lalu.
"Sabu-sabu dikemas sachet marimaa, kalau pil koplo dibungkus plastik. Barangnya diranjau acak di daerah Mojoagung," kata Komar.
Total barang bukti yang disita 1,31 gram sabu-sabu kemasan 6 paket dan sejumlah 3.591 butir pil dobel L terbungkus dalam 60 plastik.
"Petugas juga menyita 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp100.000 dan handphone milik tersangka sebagai ala transaksi," kata dia.
Penangkapan pemuda pengedar barang haram itu setelah polisi melakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya. Polisi bergerak seusai mendapatkan informasi dari masyarakat. "Tersangka kami ciduk di rumahnya," ucap Komar.
Disebut Komar, tersangka menjalani bisnis terlarang itu bersama D yang saat ini buron. Barang didapat dari seseorang yang diranjau di bypass Mojoagung.
"Tersangka sehari-harinya berjualan sayur di pasar. Nah, di pasar tersebut dia kenal dengan D lalu diajak untuk mengedarkan narkoba," katanya.
Tersangka bersama D sudah 3 kali mengambil barang sabu-sabu dari bandar, harganya Rp1 juta per gram. Sedangkan pil dobel L harganya Rp850 ribu per botol isi seribu butir.
"Kemudian sijual ecer lagi oleh tersangka, sabu-sabu dijual Rp1,3 juta per gram, sedangkan pil dobel L dijual Rp2.250 ribu per botol. Keuntungan dari hasil menjual pil koplo ini yang paling banyak," kata dia.
Sementara itu, tersangka berdalih tidak mengetahui pembeli sabu maupun pil koplo yang ia edarkan sistem ranjau dan acak di wilayah Mojoagung itu. Kian mengaku hanya disuruh oleh D.
"Uang pembayaran dari pembeli ditransfer ke saya, kemudian saya transfer ke D setelah saya potong ambil keuntungannya," aku Kian kepada polisi yang menginterogasinya.
Hasil keuntungan itu, diakui Kian, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus tambahan modal berdagang sayur.
Pemuda lajang itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor : Arif Ardliyanto