Berdasarkan Pasal 15 ayat 1 UU 37/2004, setelah dijatuhkan pernyataan pailit haruslah diangkat seorang kurator yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, serta hakim pengawas yang ditunjuk pengadilan guna mengawasi kegiatan pengurusan dan pemberesan. Namun jika dalam proses pemberesan tersebut diketahui bahwa biaya pemberesan lebih besar dari harta yang dimiliki debitor, maka putusan pernyataan pailit dapat dicabut.
Berdasarkan Pasal 18 UU 37/2004, pencabutan outusan pailit ini dilakukan oleh Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dengan mendengar keterangan panitia kreditur sementara (jika ada) dan setelah memanggil dengan sah atau mendengar keterangan Debitor. Putusan pencabutan pernyataan pailit ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan wajib diumumkan dalam Berita Negara Repunlik Indonesia serta paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian.
Dalam putusan tersebut ditetapkan pula oleh hakim jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator yang harus dibayar oleh Debitor. Terhadap penetapan biaya ini tidak dapat dilakukan upaya hukum dan pembayarannya harus didahulukan dari semua utang yang tidak dijamin dengan agunan.
Penulis : Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp : 0877-2217-7999
Editor : Trisna Eka Adhitya