Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 (Putusan MK 67/2013), terdapat penegasan bahwa pekerja/buruh merupakan kreditur preferen yang harus didahulukan pelunasan piutangnya. Pembayaran upah pekerja/ buruh dapat didahulukan atas tagihan kreditur separatis, hak Negara, kantor lelang, biaya kurator dan lainnya.
Kreditur Separatis
Kreditur separatis merupakan kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan. Kreditur ini memiliki hak yang diistimewakan atas suatu benda tertentu dalam harta pailit (Pasal 138 UU 37/2004), termasuk dapat mengeksekusi objek jaminannya seolah-olah tidak terjadi kepailitan (Pasal 55 ayat 1 UU 37/2004). Adapun contoh kreditur jenis ini adalah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya.
Kreditur Konkuren
Konkuren merupakan kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan tetapi kreditur ini memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian. Kreditur konkuren ini dapat dikatakan sebagai kreditur yang tidak masuk kedalam golongan kreditur preferen atau separatis. Jadi dalam pelunasan piutang, kreditur konkuren mendapatkan pelunasan yang paling terakhir setelah kreditur preferen dan kreditur separatis terlunasi piutangnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya