get app
inews
Aa Text
Read Next : Gudang Rumah di Jombang Kebakaran, Ini Temuan Polisi

Dicurigai Curi HP, 2 Pria di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:35 WIB
header img
Kedua laki-laki masing-masing berinisial AAG (39) dan AAM (31), warga Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang diamankan warga di depan Balai Desa Sidomulyo, Dusun Dempok, Desa Sidomulyo karena dicurigai mencuri HP. (Foto: Istimewa)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Dicurigai mencuri handphone (HP), dua pria di Jombang babak belur diamuk massa hingga sebagian wajahnya lebam. Polisi yang datang di lokasi segera meredam emosi warga dan mengamankan kedua pria itu.

Kedua laki-laki itu masing-masing berinisial AAG (39) dan AAM (31), warga Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Keduanya diamankan warga di depan Balai Desa Sidomulyo, Dusun Dempok, Desa Sidomulyo, sekitar pukul 09.00 WIB saat acara pawai budaya dalam rangka Sedekah Desa setempat, pada Sabtu (8/8/2026).

Kapolsek Megaluh Iptu Irfendi Fibrianto mengatakan pihaknya saat itu menerima laporan dari sejumlah warga mengenai dugaan kehilangan telepon seluler.

“Warga mencurigai dua orang laki-laki tidak dikenal berada di lokasi, lalu mengamankan keduanya di Balai Desa Sidomulyo,” ujar Iptu Irfendi Minggu (9/8/2026).

Begitu ada laporan, petugas Polsek Megaluh meluncur ke lokasi dan membawa kedua AAG dan AAM untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Namun, saat kedua pria itu hendak dimasukkan ke mobil patroli, warga emosi hingga melakukan pemukulan. Hingga kedua pria yang dicurigai pencuri HP itu mengalami luka memar dan lebam.

“Ketika diamankan, kedua orang tersebut sempat dipukuli warga sehingga mengalami luka memar dan lebam. Selanjutnya kami membawa keduanya ke Polsek Megaluh untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut