get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Akibat Hukum Jika Perusahaan Lalai Penuhi Isi Perdamaian Dalam PKPU, Bisa Dilaporkan Polisi?

Jika Harta Pailit Tidak Cukup Lunasi Semua Utang, Ini Pihak-pihak yang Harus Dibayar Dahulu Utangnya

Sabtu, 29 Juli 2023 | 18:35 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Kreditur Preferen merupakan yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. Dengan hak ini, kreditur preferen dapat didahulukan pelunasan piutangnya dari kreditur lainnya karena alasan yang sah menurut hukum, sesuai dengan Pasal 1134 KUH Perdata. Adapun contoh Kreditur Preferen adalah Utang Pajak dan Upah Pokok Pekerja/ Buruh.

a. Utang Pajak

Pasal 21 ayat (1) UU 28/2007

Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.

b. Utang Pokok Pekerja/ Buruh

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut