Jika Harta Pailit Tidak Cukup Lunasi Semua Utang, Ini Pihak-pihak yang Harus Dibayar Dahulu Utangnya
Sabtu, 29 Juli 2023 | 18:35 WIB
Kreditur Preferen merupakan yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. Dengan hak ini, kreditur preferen dapat didahulukan pelunasan piutangnya dari kreditur lainnya karena alasan yang sah menurut hukum, sesuai dengan Pasal 1134 KUH Perdata. Adapun contoh Kreditur Preferen adalah Utang Pajak dan Upah Pokok Pekerja/ Buruh.
Pasal 21 ayat (1) UU 28/2007
Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.
Editor : Trisna Eka Adhitya