get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Akibat Hukum Jika Perusahaan Lalai Penuhi Isi Perdamaian Dalam PKPU, Bisa Dilaporkan Polisi?

Jika Harta Pailit Tidak Cukup Lunasi Semua Utang, Ini Pihak-pihak yang Harus Dibayar Dahulu Utangnya

Sabtu, 29 Juli 2023 | 18:35 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka urutan pelunasan piutang pailit adalah sesuai urutan sebagai berikut:

1. Kreditur Preferen, yang pertama adalah upah pokok pekerja/buruh, lalu pajak negara.

2. Kreditur Separatis pemegang hak jaminan kebendaan.

3. Kreditur Konkuren.

Bagaimana Apabila Harta Pailit Tidak Cukup Untuk Membayar Biaya Kepailitan?

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut