Jika Harta Pailit Tidak Cukup Lunasi Semua Utang, Ini Pihak-pihak yang Harus Dibayar Dahulu Utangnya
Sabtu, 29 Juli 2023 | 18:35 WIB
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka urutan pelunasan piutang pailit adalah sesuai urutan sebagai berikut:
1. Kreditur Preferen, yang pertama adalah upah pokok pekerja/buruh, lalu pajak negara.
2. Kreditur Separatis pemegang hak jaminan kebendaan.
3. Kreditur Konkuren.
Editor : Trisna Eka Adhitya