Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengedar Pil Koplo Sasar Remaja dan Perempuan di Nganjuk, 3 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Rumah di Mojokerto, Polisi Temukan 15 Paket Sabu Siap Edar

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:11 WIB
  • author Aries
Geledah Rumah di Mojokerto, Polisi Temukan 15 Paket Sabu Siap Edar
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Mojokerto Kota. Foto Mojokerto.iNews.id/Dok Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id – Petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus pria berinisial SY (52) warga Kecamatan Prajurit Kulon, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Lelaki paruh baya tersebut diringkus di rumahnya dengan barang bukti belasan paket sabu siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, menyebut bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penggeledahan di kamar SY, ditemukan 15 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 3,84 gram.

"Kami juga menemukan perlengkapan pendukung yang mengindikasikan aktivitas peredaran," ujar Iptu Arif, Sabtu (14/2/2026).

Perlengkapan pendukung yang disita polisi sebagai barang bukti masing-masing adalah satu unit timbangan elektrik, dua pak plastik klip kosong, satu sekrop sedotan, satu unit ponsel merk Redmi yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi barang haram tersebut.

Iptu Arif menegaskan, temuan timbangan elektrik dan kemasan plastik klip memperkuat dugaan bahwa SY bukan sekedar pengguna, melainkan pengedar. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pendalaman untuk memutus mata rantai jaringan pemasok di atasnya.

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah hukum kami," terangnya.

Atas perbuatannya, SY ditetapkan tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut