Namun pemberlakukan UU tersebut tidak terlalu berpengaruh di tingkat bawah. Rasa kepemilikan atas sebuah wilayah tidak serta merta dapat dikontrol oleh pemerintah.
Setelah masa kemerdekaan, muncul Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 menggantikan UU tahun 1870. Namun, masalah kepemilikan tanah masih banyak
mengalami hambatan.
Tampaknya hal itu juga yang terjadi di wilayah Trowulan. Masyarakat setempat telah merasa memiliki wilayah yang ditinggalinya.
Aktivitas pemanfaatan lahan oleh masyarakat Trowulan sudah berlangsung lama. Pada tahun 1950–1970, selain bertani masyarakat Trowulan melakukan pendulangan emas di lahan-lahan yang mereka kuasai.
Dari emas ke batu bata
Kegiatan mendulang emas tetap berjalan hingga akhirnya masyarakat merasa semakin sulit menemukan emas dan ketersediaannya dianggap habis. Saat itu terjadi, masyarakat secara mencari objek berharga lainnnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya