MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Trowulan pernah jadi tempat pendulangan emas. Itu terjadi sekitar tahun 1950-1970-an.
Jumlah emas di Trowulan tampaknya tidak cukup banyak. Saat masyarakat mulai merasa sulit menemukan emas, sasaran berpindah ke batu bata merah khas Majapahit.
Bagaimana kisahnya? Dalam sebuah penelitian yang dikerjakan oleh Sugih Biantoro dan termuat dalam buku "Kajian Politik Ekonomi Pelestarian Tinggalan Majapahit di Kawasan Trowulan", disebutkan bahwa hal tersebut sebenarnya berkaitan dengan pemahaman masyarakat terkait pemanfaatan lahan.
Berawal dari masa penjajahan Belanda
Di masa kerajaan, tanah dikuasai oleh raja atau pihak bangsawan yang ditunjuk oleh raja. Kebanyan masyarakat biasa tidak memiliki hak tanah sendiri.
Kemudian, pada masa kolonial Belanda, diberlakukan Undang-Undang Tanah tahun 1870 (Agrarische Wet 1870). UU itu mengatur hak atas tanah secara perorangan (hak eigendom) dan hak atas secara adat (hak ulayat).
Editor : Trisna Eka Adhitya