Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jejak Majapahit di Tuban, Goa Suci dan Watu Gajah
Advertisement . Scroll to see content

8 Jenis Kasus Pidana Pembunuhan di Zaman Majapahit

Jum'at, 15 Juli 2022 | 17:20 WIB
  • author Nanda Alifya Rahmah
8 Jenis Kasus Pidana Pembunuhan di Zaman Majapahit
Ada 8 jenis kasus pembunuhan di zaman Majapahit. (foto: iNews)

Sesuai dengan jenis pembunuhan sebelumnya, pembuktian terhadap komplotan pembunuh juga meliputi "mengikuti jejak". Ini dimaksudkan pada upaya pelarian terhadap pelaku. Mereka yang mengikuti jejak pembunuh juga dikenakan hukuman denda sebesar dua laksa.

6. Bersahabat dengan pembunuh.

Kerajaan Majaphit mengecam segala bentuk dukungan terhadap pelaku pembunuhan. Apalagi jika terbukti bersahabat, orang ini akan dikenakan denda sebesar 2 laksa.

7. Memberi tempat kepada pembunuh.

Sama seperti bentuk dukungan lainnya kepada pelaku pembunuhan. Orang yang terbukti memberi tempat kepada pembunuh, misalnya kamar untuk bersembunyi atau menginap, dikenakan denda sebesar dua laksa.

8. Memberi pertolongan kepada pembunuh.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut